“Uang tersebut diberikan sebagai uang untuk baca berkas perkara dan Muhammad Arif Nuryanta menyampaikan kepada dua orang tersebut agar perkara diatensi,” terangnya.
Pembayaran tak berhenti di situ. MAN kembali menyerahkan uang dalam bentuk dolar yang bila dirupiahkan senilai Rp18 miliar.
Uang tersebut kemudian dibagi yakni DJU Rp6 miliar, AM Rp5 miliar, dan ASB Rp4,5 miliar
“Ketika hakim mengetahui tujuan dari penerimaan uang agar perkara diputus ontslag, dan hal ini menjadi nyata ketika tanggal 19 Maret 2025 perkara korporasi minyak goreng telah diputus ontslag oleh majelis hakim,” katanya.
Ketiga hakim kini dijerat dengan Pasal 12 huruf c junto Pasal 12 huruf b, Pasal 6 ayat (2), dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021. Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus suap ini menjadi tujuh orang, termasuk empat tersangka sebelumnya, WG (panitera), MS (advokat), AR (advokat), dan MAN, yang kini menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan, tapi terlibat saat masih menjabat Wakil Ketua PN Jakpus. (far)