IPOL.ID – Ribuan pengunjuk rasa yang memperjuangkan hak-hak transgender memadati Parliament Square, London, pada Sabtu (19/4) dalam aksi demonstrasi besar-besaran menolak putusan Mahkamah Agung Inggris yang menyatakan bahwa perempuan secara hukum adalah individu yang lahir sebagai perempuan secara biologis.
Keputusan itu otomatis mengecualikan perempuan transgender dari definisi legal tersebut.
Aksi yang disebut sebagai “demonstrasi darurat” itu dipicu oleh kekhawatiran bahwa putusan tersebut dapat menjadi preseden berbahaya bagi hak-hak kelompok transgender di Inggris.
Para demonstran membawa spanduk bertuliskan “trans liberation” dan “trans rights now”, serta mengibarkan bendera pelangi sebagai bentuk solidaritas.
Kelompok advokasi transgender menyampaikan kekhawatiran bahwa keputusan tersebut dapat mempersempit ruang gerak mereka di ruang publik.
Meski Mahkamah menyatakan bahwa individu transgender tetap dilindungi dari diskriminasi, Ketua Komisi Kesetaraan dan Hak Asasi Manusia Inggris menyebut bahwa perempuan transgender kini berpotensi dikecualikan dari akses ke toilet perempuan, bangsal rumah sakit, dan tim olahraga perempuan.