Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Adian Soroti Beban Berlapis Driver Ojol: Dipaksa Bayar untuk Dapat Order, Ini Kejam!
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Adian Soroti Beban Berlapis Driver Ojol: Dipaksa Bayar untuk Dapat Order, Ini Kejam!
Headline

Adian Soroti Beban Berlapis Driver Ojol: Dipaksa Bayar untuk Dapat Order, Ini Kejam!

Farih
Farih Published 25 May 2025, 12:47
Share
4 Min Read
Anggota Komisi V DPR RI, Adian Napitupulu
Anggota Komisi V DPR Adian Napitupulu. Foto: Parlementaria
SHARE

Ke depan, lanjut dia, Indonesia perlu mempertimbangkan sistem langganan tetap seperti yang sudah diterapkan di negara lain, agar pengemudi tidak terus-menerus “diperas” lewat potongan dan biaya tambahan.

“Di India sekarang tidak lagi ada potongan komisi. Yang ada apa? Yang ada driver berlangganan aplikasi. Nah potongan langganan ini berlaku tetap. Nah itu lah nanti masa depan driver online, hubungannya dengan aplikasi sangat logis,” kata Adian yang juga Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI.

Dia juga mengkritik lemahnya peran negara dalam mengawasi dan mengatur skema pungutan ini. Ia menilai, selama ini negara seperti menutup mata terhadap pungutan tanpa dasar hukum yang dilakukan oleh aplikator.

Meski peraturan mengenai potongan bagi aplikasi sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 1001 Tahun 2022 namun untuk biaya lainnya belum memiliki dasar hukum.

Baca Juga

PAT
Kapolres Jaksel dan Kapolsek Pesanggrahan dengan Kapolsek Jajaran Gandeng Ojek Online Patroli Bersama di Tiga Titik Ini
RUU Perlindungan Pekerja GIG Jadi Pijakan Konsolidasi Perjuangkan Ojol
Pemerintah Kucurkan Triliunan Rupiah untuk THR dan Bonus Lebaran 2026, Ojol Dapat Jatah

Ia lantas mengkritik pemerintah yang dinilainya membiarkan terjadinya pembebanan biaya lainnya tanpa dasar hukum dan berlangsung selama bertahun-tahun.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: adian napitupulu, ojek online, ojol
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article JKA 9546 Sahroni: Premanisme Harus Dibinasakan
Next Article Marko Simic berpisah dengan Persija. Foto:LIB Marko Simic Berpisah dengan Persija

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Tanda Zodiak. Foto: Istock @bymuratdeniz
Gaya hidup

12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan

nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Ekonomi
Tampil di FHA 2026, Dukungan BRI Bantu UMKM Asal Papua “Japamo” Tarik Minat Buyer Internasional
09 May 2026, 11:28
Nasional
Jejak Bakti untuk Negeri, 8 Insan PLN Terima Tanda Kehormatan dari Presiden RI
09 May 2026, 12:32
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?