“Kita bisa diperdebatkan (potongan komisi) 15 persen dan 5 persen ada KP-nya. Seburuk-buruknya KP, dia dasar hukum. Negara biarkan ini (potongan biaya layanan dan biaya jasa aplikasi) terjadi bertahun-tahun. Ini aneh menurut saya. Kita sepertinya hidup bernegara tanpa negara,” paparnya.
Ia juga menolak alasan aplikator yang menyebut bahwa pungutan semacam itu juga berlaku di luar negeri.
“Saya minta ini (biaya layanan dan aplikasi) dicabut, tidak boleh ada! Dalam konferensi pers aplikator kemarin (20/5) disampaikan bahwa dasar mereka menggunakan ini hanya karena di negara lain dipakai. Tapi peristiwa di negara lain itu bukan dasar hukum di Indonesia. Jadi bukan cuma (potongan komisi) 10 persen (yang dicabut) tapi (langganan order) ini juga,” tegas dia.
Adian meminta DPR untuk membahas isu ini secara menyeluruh dan tidak hanya fokus pada nominal potongan komisi.
“Nah maksud saya ini juga harus jadi pembahasan kita agar pemahaman kita terhadap masalah-masalah driver online ini utuh. Jangan kemudian kita cuma melihat persoalan persentase (komisi). Tidak juga, tapi bagaimana mereka memungut sesuatu dari rakyat dalam jumlah banyak tanpa dasar hukum dan bagaimana kemudian mereka diminta membeli ordernya ke aplikator,” terangnya.
