IPOL.ID – Praktik politik uang di setiap pemilu diakui sulit diatasi. Sebab itu, anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Puadi menilai dibutuhkan sinergisitas seluruh pihak menghapus politik uang. Karena praktik tersebut berkaitan dengan budaya dan struktur politik lokal.
“Perlu disadari bahwa praktik politik uang tidak hanya persoalan hukum, melainkan juga budaya dan struktur politik lokal. Sinergi dengan pemangku kepentingan lain mutlak dibutuhkan,” ujar Puadi, Jumat (16/5/2025).
Sebelumnya, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang mendiskualifikasi seluruh peserta Pilkada Kabupaten Barito Utara 2024 karena terbukti melakukan politik uang.
Menurut dia, putusan MK itu seharusnya juga menjadi refleksi bagi partai politik dalam merekrut calon kepala daerah dan mendisiplinkan kadernya dari praktik transaksional yang mencederai integritas pemilu.
“Pencegahan dan pembenahan harus dilakukan secara holistik, bukan hanya dibebankan kepada Bawaslu,” bebernya.
Sementara, jajaran Bawaslu di tingkat provinsi maupun kabupaten telah bekerja maksimal dalam mengawasi seluruh tahapan pilkada. Dugaan politik uang yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) juga telah ditindaklanjuti.