Pekerjaan konstruksi terganggu oleh kelompok yang mengaku sebagai ahli waris lahan dan massa ormas terkait.
Mereka memaksa pekerja menghentikan aktivitas, menarik alat berat keluar lokasi, serta menutup papan proyek dengan klaim “Tanah Milik Ahli Waris”.
Lebih jauh, ormas tersebut bahkan membangun pos dan menempatkan anggota secara permanen di lokasi. Sebagian lahan juga diduga disewakan ke pihak ketiga dan sudah berdiri bangunan di atasnya.
BMKG menegaskan bahwa lahan tersebut sah dimiliki negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung.
Kepemilikan ini telah dikuatkan oleh sejumlah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.
Taufan menyebut, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang juga menyatakan secara tertulis bahwa putusan-putusan tersebut saling menguatkan dan tidak memerlukan eksekusi lebih lanjut.
Meski memiliki dasar hukum kuat, BMKG tetap mengedepankan pendekatan persuasif, berkoordinasi dengan unsur RT/RW, kecamatan, aparat kepolisian, serta melakukan dialog langsung dengan ormas dan pihak yang mengaku ahli waris. Namun, ormas tersebut belum menerima penjelasan hukum yang disampaikan.
