IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang saksi dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi pengurusan rencana penggunanan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Dua orang di antaranya merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Binapenta Kemnaker yakni, Suhartono (2020-2023) dan Haryanto (2024-2025).
“Menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pengurusan rencana penggunanan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker),” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/5/2025).
Sedangkan dua saksi lainnya yang juga dipanggil dalam kasus tersebut yakni, Direktur PPTKA Kemnaker 2017-2019, Wisnu Pramono dan Direktur PPTKA 2024-2025, Devi Angraeni.
Para saksi tersebut akan diperiksa soal adanya dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi pada Ditjen Binapenta Kemnaker.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih KPK,” terang Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Namun, KPK belum memerinci sosok atau pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga belum menjelaskan konstruksi perkara dugaan rasuah tersebut.