IPOL.ID – Sebagai bagian dari upaya membangun pemahaman yang utuh mengenai hak peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sinergi antara lembaga penyelenggara jaminan kesehatan dan media terus diperkuat. Melalui kegiatan audiensi yang diselenggarakan (7/5/2025), berbagai informasi penting disampaikan kepada perwakilan media, mulai dari mekanisme penjaminan kecelakaan lalu lintas, ketersediaan alat bantu kesehatan, hingga pelaksanaan Program Rujuk Balik (PRB) untuk penyakit kronis.
Kolaborasi ini menjadi langkah strategis dalam menyikapi tantangan penyebaran informasi yang sering kali dak merata di masyarakat. Media dipandang sebagai kanal edukasi yang efekf dan penng dalam menjangkau berbagai segmen peserta JKN, khususnya dalam menyampaikan informasi yang kompleks dengan cara yang sederhana dan mudah dipahami. Harapannya, melalui pendekatan ini, masyarakat dapat lebih mengenali manfaat program JKN dan memahami cara mengaksesnya dengan benar.
Topik yang cukup menjadi sorotan dalam forum tersebut adalah penjaminan kecelakaan lalu lintas. Tidak sedikit peserta JKN yang masih belum mengetahui bahwa layanan kesehatan akibat kecelakaan lalu lintas dapat dijamin oleh program JKN, terutama jika insiden tersebut dak termasuk dalam cakupan perlindungan Jasa Raharja. Penegasan ini penng agar peserta dak mengalami kebingungan saat menjalani pelayanan di fasilitas kesehatan.