Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Diduga Terganggu Tangisan, Ayah di Mataram Tega Aniaya Anak Kandungnya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Diduga Terganggu Tangisan, Ayah di Mataram Tega Aniaya Anak Kandungnya
Kriminal

Diduga Terganggu Tangisan, Ayah di Mataram Tega Aniaya Anak Kandungnya

Farih
Farih Published 11 May 2025, 21:21
Share
2 Min Read
Bayi
Ilustrasi. Foto: iStock
SHARE

Karena tak kunjung diam, MO alias Pian menyerahkan bayi tersebut kepada istrinya untuk diberi ASI.

Namun, tak lama setelah itu MO justru memukul bagian mata kiri bayi dengan tangan mengepal, dilanjutkan memukul bagian kening dan dada.
Akibatnya, bayi malang itu mengalami luka lebam di mata kiri, benjolan di kening, dan memar di dada.

“Korban langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk visum dan pemeriksaan medis. Karena kondisinya cukup parah, korban dirujuk ke RSUD Kota Mataram untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut,” jelas Regi dikutip pada Minggu (11/5/2025).

Usai laporan diterima, Unit PPA bersama Tim Resmob langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, dan melacak keberadaan pelaku.

Baca Juga

Penganiayaan
Kasus Penganiayaan Perempuan di Cikarang, Satu Terduga Pelaku Diamankan
Balita Korban Penganiayaan Ibu Tiri di Bekasi Meninggal, Polisi Ungkap Dugaan Kekerasan Berulang
Polda Jabar Tetapkan Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan Sadis di Bandung

MO yang diketahui sehari-hari mengamen di kawasan Jalan Udayana, berhasil diamankan saat sedang mengamen di lokasi tersebut.

“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan kini sudah ditahan untuk menjalani proses hukum,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku MO dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.(Vinolla)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ayah aniaya anak, Mataram, penganiayaan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Penumpang ojol terkena palang parkir otomatis karena pengemudi terobos palang parkir. Foto: Tangkapan layar Instagram @michaelangelomanurung Viral Driver Ojol Terobos Palang Parkir Akibatkan Tulang Hidung Penumpang Retak
Next Article JAPFA FIDE Rated 2025, Persaingan Sengit Terjadi antara, FM Rian Kapriaga vs Dicky Aditya JAPFA FIDE Rated 2025: Persaingan Sengit Terjadi antara FM Rian Kapriaga vs Dicky Aditya

TERPOPULER

TERPOPULER
Dirut Jasa Marga Rivan A. Purwantono mendampingi Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara Indonesia Dony Oskaria meninjau Travoy Rest KM 88A dan Travoy Rest KM 88B Jalan Tol Cipularang, Jawa Barat, pada Selasa (21/7/2026). Foto: Ist
Ekonomi

Danantara Indonesia Tinjau Transformasi Layanan Jasa Marga, Perkuat Pengalaman Perjalanan melalui Travoy Rest dan Jasamarga Tollroad Command Center

Nasional
Indonesia Berkomitmen Wujudkan Kota Berkelanjutan dan Pembiayaan Inovatif pada Parliamentary Forum HLPF 2026
23 Jul 2026, 12:29
HeadlineHukum
Terbitkan Sprindik Baru Perkara Suap, KPK Tetapkan Pejabat Bea Cukai sebagai Tersangka
23 Jul 2026, 13:41
Gaya hidup
Bukan Lagi Semprotan Pertama: Konsumen Indonesia Kini Mulai Menilai Performa Parfum Setelah 8–10 Jam Pemakaian
23 Jul 2026, 13:44
Hukum
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Advokat Noverizky dalam Sengketa dengan Kedubes Arab Saudi
23 Jul 2026, 11:41
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?