IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi dalam kasus pengadaan barang dan jasa (PBJ) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Kelima saksi merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten OKU.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/5/2025).
Adapun kelima anggota legislator tersebut yakni Hendro Saputra Jaya, Suharman, Yoelandre Pratama, Sapriyanto, adn Martin Arikardi.
Hingga kini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Maret 2025 lalu. Kelima tersangka itu adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten OKU M Fahrudin, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten OKU Umi Hartati, anggota DPRD Kabupaten OKU Ferlan Juliansyah, serta M Fauzi alias Pablo, dan Ahmad Sugeng Santoso dari pihak swasta. (Yudha Krastawan)