IPOL.ID- Ramai di media sosial narasi yang bilang bahwa pejalan kaki akan seperti pengendara bermotor diawasi kamera, dapat terkena sanksi melalui sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Namun, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin membantah narasi tersebut. Menurutnya, ETLE hanya bisa menangkap pelanggaran pengguna kendaraan bermotor dan mobil.
“ETLE hanya bisa menggambarkan tentang situasi jalan (semua yang beraktivitas di jalan) dan meng-capture pelanggaran pengguna kendaraan bermotor. Selain dari itu belum,” kata Komarudin, pada Selasa (27/5/2025).
Menurutnya, memang ada aturan mengenai pejalan kaki di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 131, Pasal 132, dan Pasal 28 Ayat 1 membahas mengenai hak dan kewajiban pejalan kaki.
Pada pasal 131 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 disebutkan, pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain. Kemudian, pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan. Dalam hal belum tersedia fasilitas, pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.