Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Heboh Kabar Pejalan Kaki Kini Bisa Kena Tilang Elektronik, Ini Penjelasan Polisi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Heboh Kabar Pejalan Kaki Kini Bisa Kena Tilang Elektronik, Ini Penjelasan Polisi
Jakarta Raya

Heboh Kabar Pejalan Kaki Kini Bisa Kena Tilang Elektronik, Ini Penjelasan Polisi

Bambang
Bambang Published 27 May 2025, 15:46
Share
4 Min Read
Ilustrasi, ETLE bisa menggambarkan situasi jalan. Foto: Istock @Michaela Dusikova
Ilustrasi, ETLE bisa menggambarkan situasi jalan. Foto: Istock @Michaela Dusikova
SHARE

IPOL.ID- Ramai di media sosial narasi yang bilang bahwa pejalan kaki akan seperti pengendara bermotor diawasi kamera, dapat terkena sanksi melalui sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Namun, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin membantah narasi tersebut. Menurutnya, ETLE hanya bisa menangkap pelanggaran pengguna kendaraan bermotor dan mobil.

“ETLE hanya bisa menggambarkan tentang situasi jalan (semua yang beraktivitas di jalan) dan meng-capture pelanggaran pengguna kendaraan bermotor. Selain dari itu belum,” kata Komarudin, pada Selasa (27/5/2025).

Menurutnya, memang ada aturan mengenai pejalan kaki di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 131, Pasal 132, dan Pasal 28 Ayat 1 membahas mengenai hak dan kewajiban pejalan kaki.

Pada pasal 131 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 disebutkan, pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain. Kemudian, pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan. Dalam hal belum tersedia fasilitas, pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Heboh Kabar Pejalan Kaki, Ini Penjelasan Polisi, Kini Bisa Kena Tilang Elektronik
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article presiden prabowo bimp eaga Presiden Prabowo Usul BIMP-EAGA Jadi Pusat Ketahanan Pangan dan Energi
Next Article nurul arifin golkar DPR Nilai Target Pertumbuhan Ekonomi 5,8 Persen pada 2026 Realistis

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260514 WA0113
HeadlineHukum

Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU

Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
Headline
Disorot karena Main Game dan Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember Minta Maaf
14 May 2026, 15:33
Headline
Kisah Menginspirasi Mbah Mardi, Berusia 103 Tahun Tetap Semangat Menuju Tanah Suci
14 May 2026, 14:47
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?