Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Heboh Kabar Pejalan Kaki Kini Bisa Kena Tilang Elektronik, Ini Penjelasan Polisi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Heboh Kabar Pejalan Kaki Kini Bisa Kena Tilang Elektronik, Ini Penjelasan Polisi
Jakarta Raya

Heboh Kabar Pejalan Kaki Kini Bisa Kena Tilang Elektronik, Ini Penjelasan Polisi

Bambang
Bambang Published 27 May 2025, 15:46
Share
4 Min Read
Ilustrasi, ETLE bisa menggambarkan situasi jalan. Foto: Istock @Michaela Dusikova
Ilustrasi, ETLE bisa menggambarkan situasi jalan. Foto: Istock @Michaela Dusikova
SHARE

Kedua, setiap orang yang merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan sehingga tidak berfungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Jadi, meskipun kamera ETLE bisa menangkap gambar orang menyeberang sembarangan, sistem ini belum bisa memproses pelanggaran yang dilakukan oleh pejalan kaki. Dengan kata lain, pejalan kaki tidak bisa dikenai tilang ETLE. Titik.

Namun, bukan berarti pejalan kaki bisa seenaknya menyeberang sembarangan ya.Penegakan hukum tetap bisa dilakukan secara manual oleh petugas di lapangan, terutama jika pelanggaran yang dilakukan membahayakan keselamatan. Pertanyaannya, kalau tidak ada zebra cross? Apakah menyeberang jalan tanpa zebra cross otomatis melanggar hukum?

Menurut Kombes Komarudin, pejalan kaki masih diperbolehkan menyeberang di tempat yang dianggap aman, asal tetap mengutamakan keselamatan.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Heboh Kabar Pejalan Kaki, Ini Penjelasan Polisi, Kini Bisa Kena Tilang Elektronik
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article presiden prabowo bimp eaga Presiden Prabowo Usul BIMP-EAGA Jadi Pusat Ketahanan Pangan dan Energi
Next Article nurul arifin golkar DPR Nilai Target Pertumbuhan Ekonomi 5,8 Persen pada 2026 Realistis

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260514 WA0113
HeadlineHukum

Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU

HeadlineOlahraga
Kalah dari Jeon Hyeok Jin, Moh Zaki Ubaidillah Ambil Pelajaran di Thailand Open 2026.
14 May 2026, 19:58
Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
Nasional
PLN Perkuat Sistem Human Capital yang Adaptif untuk Hadapi Dinamika Bisnis Global
14 May 2026, 22:44
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?