Kedua, setiap orang yang merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan sehingga tidak berfungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Jadi, meskipun kamera ETLE bisa menangkap gambar orang menyeberang sembarangan, sistem ini belum bisa memproses pelanggaran yang dilakukan oleh pejalan kaki. Dengan kata lain, pejalan kaki tidak bisa dikenai tilang ETLE. Titik.
Namun, bukan berarti pejalan kaki bisa seenaknya menyeberang sembarangan ya.Penegakan hukum tetap bisa dilakukan secara manual oleh petugas di lapangan, terutama jika pelanggaran yang dilakukan membahayakan keselamatan. Pertanyaannya, kalau tidak ada zebra cross? Apakah menyeberang jalan tanpa zebra cross otomatis melanggar hukum?
Menurut Kombes Komarudin, pejalan kaki masih diperbolehkan menyeberang di tempat yang dianggap aman, asal tetap mengutamakan keselamatan.
