Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jan Hwa Diana Ditetapkan Jadi Tersangka Akibat Penggelapan 108 Ijazah Karyawan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > Jan Hwa Diana Ditetapkan Jadi Tersangka Akibat Penggelapan 108 Ijazah Karyawan
Nusantara

Jan Hwa Diana Ditetapkan Jadi Tersangka Akibat Penggelapan 108 Ijazah Karyawan

Iqbal
Iqbal Published 23 May 2025, 11:50
Share
2 Min Read
an Hwa Diana, pemilik CV Sentosa Seal Surabaya sebagai tersangka kasus penggelapan 108 ijazah milik mantan karyawannya. Foto: Tangkap layar IG @duniahariini17
Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentosa Seal Surabaya sebagai tersangka kasus penggelapan 108 ijazah milik mantan karyawannya. Foto: Tangkap layar IG @duniahariini17
SHARE

IPOL.ID – Seorang bos perusahaan CV Sentosa Seal Jan Hwa Diana menggelapkan atau menyembunyikan total 108 ijazah milik eks karyawan di Surabaya, Jawa Timur. Kini ia pun sudah ditetapkan sebagai tersangka, pada Kamis (22/5/2025) ia dijerat pasal tentang penggelapan.

Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono menjelaskan penetapan tersangka Diana, didasarkan pada dua laporan polisi, masing-masing bernomor LP/B/532/IV/2025/SPKT/Polda Jatim dan LP/B/542/IV/2025/SPKT/Polda Jatim.

Diana dijerat Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Atas laporan itu, Polda Jatim telah melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sebanyak 23 orang saksi diperiksa. Penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah dan gudang Jan Hwa Diana.

Baca Juga

Lobi Gedung Merah Putih KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Tersangka Korupsi Proyek Alur Pelayaran Pelabuhan
Kasus Kekerasan Daycare Yogyakarta, 13 Orang Termasuk Kepala Yayasan Ditetapkan Tersangka
Bareskrim Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Santri

Dari penggeledahan tersebut polisi menemukan satu ijazah milik mantan karyawan. Kemudian terlapor JD, dibon dari Polrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan tambahan yang diperlukan penyidikan di Mapolda Jatim, Kamis, (22/5/2025).

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: CV Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sejumlah barang bukti, borgol, tas warna hitam, 8 unit handphone, beberapa KTP, STNK kendaraan roda empat dan perhiasan disita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat (Dirreskrimum Polda Kalbar), Jumat (23/5/2025). Foto: Ist Polda Kalbar Ringkus Komplotan Oknum Pengusaha Rental Mobil Sekap 2 Korban, Masyarakat Diimbau Jangan Main Hakim Sendiri
Next Article mayat Remaja 14 Tahun Tewas Usai Terjatuh dari Gedung di Setiabudi

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Hukum
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
09 May 2026, 13:43
nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Hukum
Periksa Pihak PT Len Railway Systems, KPK Dalami Bagi-bagi Fee Proyek DJKA Kemenhub
09 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?