IPOL.ID – Seorang bos perusahaan CV Sentosa Seal Jan Hwa Diana menggelapkan atau menyembunyikan total 108 ijazah milik eks karyawan di Surabaya, Jawa Timur. Kini ia pun sudah ditetapkan sebagai tersangka, pada Kamis (22/5/2025) ia dijerat pasal tentang penggelapan.
Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono menjelaskan penetapan tersangka Diana, didasarkan pada dua laporan polisi, masing-masing bernomor LP/B/532/IV/2025/SPKT/Polda Jatim dan LP/B/542/IV/2025/SPKT/Polda Jatim.
Diana dijerat Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Atas laporan itu, Polda Jatim telah melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sebanyak 23 orang saksi diperiksa. Penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah dan gudang Jan Hwa Diana.
Dari penggeledahan tersebut polisi menemukan satu ijazah milik mantan karyawan. Kemudian terlapor JD, dibon dari Polrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan tambahan yang diperlukan penyidikan di Mapolda Jatim, Kamis, (22/5/2025).