IPOL.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat (Dirreskrimum Polda Kalbar) mengamankan enam oknum pengusaha rental mobil berinisial F, JI, AN, W, ABR, dan MIT diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap dua korban di Kabupaten Mempawah.
Direktur Reskrimum Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Bowo Gede Imantio mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari dua korban yaitu laki-laki dan perempuan menyewa hingga diduga melakukan penggelapan unit mobil rental milik pengusaha perempuan berinisial P di Daerah Tanjung Hilir, Kota Pontianak, Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kemudian P mengadukan kasus penggelapan itu kepada mantan suaminya dan para pelaku lainnya yang tergabung dalam organisasi Buser Rental Nasional (BRN).
“Organisasi BRN ini bergerak untuk mencari pelaku penggelapan unit rental di wilayah Kalimantan Barat,” ungkap Dir Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Bowo, Jumat (23/5/2025).
Lebih lanjut, Bowo menjelaskan, namun oknum pengusaha rental mobil tersebut tidak pernah melaporkan peristiwa penggelapan itu ke Kepolisian.