“Atas dasar Laporan Polisi dan atensi Kapolri terkait Operasi Berantas Jaya 2025 untuk memberantas organisasi berkedok premanisme, Tim Resmob Dit Reskrimum Polda Kalbar melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 6 oknum pengusaha rental mobil disinyalir terlibat perkara. Status oknum pengusaha rental kini ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Dalam kasus ditangani, Dirreskrimum Polda Kalbar juga berhasil mengamankan tiga laki-laki berinisial D, T dan I serta seorang perempuan inisial P diduga terlbat dalam kasus penggelapan unit rental di Daerah Tanjung Hilir, Kota Pontianak, pada Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Sedangkan unit mobil rental yang diduga digelapkan kini telah dikuasai kembali oleh oknum pemilik rental tersebut.
Sejumlah barang bukti berupa borgol, tas warna hitam, 8 handphone, sejumlah KTP, STNK kendaraan roda empat dan perhiasan disita.
“Para tersangka terancam Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan Pemaksaan,” tegas Bowo kembali.
Sekadar diinformasikan pada kasus yang berbeda, jajaran Polda Kalbar juga tengah melayani perkara pemilik rental mobil lain yang melaporkan unit kendaraannya digelapkan oleh seorang pelaku perempuan. Kepolisian sudah menindak lanjuti proses hukum dengan cepat serta melakukan penahanan kepada pelaku tersebut.
