Oknum pengusaha rental bersama organisasi BRN pun berhasil menemukan dua korban tersebut. Kedua korban lalu dibawa dan disekap oleh oknum pengusaha rental di dalam mobil untuk melakukan pencarian unit rental yang diduga telah digelapkan di Daerah Kabupaten Mempawah.
Namun oknum pengusaha rental mobil tersebut melakukan tindak penganiayaan, intimidasi serta memborgol dan mengambil barang-barang milik korban perempuan.
“Terkait peristiwa penggelapan unit rental diduga dilakukan perempuan berinisial P bersama mantan suaminya ini terjadi pada April 2025,” jelas Bowo.
Oleh para pelaku, lanjut Bowo, korban perempuan tersebut baru dilepaskan pada Sabtu (17/5/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
“Sedangkan penyekapan kedua korban berlangsung selama kurang lebih 16 Jam. Untuk korban laki-laki yang juga disekap tidak dilepas, melainkan dibawa oleh teman-teman satu organisasi oknum pengusaha rental mobil ke Kota Singkawang,” beber Direktur Reskrimum.
Atas kejadian itu, korban perempuan lekas melaporkan kasus pemerasan dengan pemaksaan serta penganiayaan dialaminya ke Polda Kalbar.
