“Kami imbau pada masyarakat supaya tidak melakukan giat main hakim sendiri, ikuti aturan dan hukum yang berlaku, serta jangan terprovokasi pemberitaan negatif yang belum tentu benar,” pesan Dir Reskrimum Polda Kalbar.
Menanggapi kejadian ini, Polri mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri tanpa bukti yang jelas.
“Kami Polri tentunya mengimbau untuk tidak melakukan kegiatan yang sifatnya main hakim sendiri tanpa adanya bukti ataupun ada bukti, apabila ada informasi segera sampaikan ke Polri,” ujar Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Bayu Suseno dalam pesan tertulisnya pada awak media, Kamis (22/5).
Dia menambahkan bahwa tindakan main hakim sendiri merugikan orang lain dan menimbulkan konsekuensi hukum.
“Jadi mengimbau masyarakat agar setiap tindakan melanggar hukum yang diketahui segera dilaporkan ke Kepolisian terdekat,” pungkasnya. (Joesvicar Iqbal)
