Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polda Kalbar Ringkus Komplotan Oknum Pengusaha Rental Mobil Sekap 2 Korban, Masyarakat Diimbau Jangan Main Hakim Sendiri
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Polda Kalbar Ringkus Komplotan Oknum Pengusaha Rental Mobil Sekap 2 Korban, Masyarakat Diimbau Jangan Main Hakim Sendiri
Kriminal

Polda Kalbar Ringkus Komplotan Oknum Pengusaha Rental Mobil Sekap 2 Korban, Masyarakat Diimbau Jangan Main Hakim Sendiri

Iqbal
Iqbal Published 23 May 2025, 11:20
Share
4 Min Read
Sejumlah barang bukti, borgol, tas warna hitam, 8 unit handphone, beberapa KTP, STNK kendaraan roda empat dan perhiasan disita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat (Dirreskrimum Polda Kalbar), Jumat (23/5/2025). Foto: Ist
Sejumlah barang bukti, borgol, tas warna hitam, 8 unit handphone, beberapa KTP, STNK kendaraan roda empat dan perhiasan disita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat (Dirreskrimum Polda Kalbar), Jumat (23/5/2025). Foto: Ist
SHARE

“Kami imbau pada masyarakat supaya tidak melakukan giat main hakim sendiri, ikuti aturan dan hukum yang berlaku, serta jangan terprovokasi pemberitaan negatif yang belum tentu benar,” pesan Dir Reskrimum Polda Kalbar.

Menanggapi kejadian ini, Polri mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri tanpa bukti yang jelas.

“Kami Polri tentunya mengimbau untuk tidak melakukan kegiatan yang sifatnya main hakim sendiri tanpa adanya bukti ataupun ada bukti, apabila ada informasi segera sampaikan ke Polri,” ujar Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Bayu Suseno dalam pesan tertulisnya pada awak media, Kamis (22/5).

Dia menambahkan bahwa tindakan main hakim sendiri merugikan orang lain dan menimbulkan konsekuensi hukum.

Baca Juga

jagung
Polda Kalbar dan Pemkab Bengkayang Bangun Pabrik Jagung
Keluarga Bos Rental Mobil Ilyas Ajukan Fasilitasi Ganti Rugi ke LPSK
6 Korban dan Saksi Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Minta Perlindungan LPSK

“Jadi mengimbau masyarakat agar setiap tindakan melanggar hukum yang diketahui segera dilaporkan ke Kepolisian terdekat,” pungkasnya. (Joesvicar Iqbal)

Previous Page1234
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: main hakim sendiri, Polda Kalbar, Rental Mobil
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article MNC TV MNCTV Tayangkan Laga Big Match Unggul FC Malang vs Fafage Banua
Next Article an Hwa Diana, pemilik CV Sentosa Seal Surabaya sebagai tersangka kasus penggelapan 108 ijazah milik mantan karyawannya. Foto: Tangkap layar IG @duniahariini17 Jan Hwa Diana Ditetapkan Jadi Tersangka Akibat Penggelapan 108 Ijazah Karyawan

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah kontainer milik PT PMM yang dibongkar paksa diduga oleh petugas di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (24/5/2026). Foto: Ist
Hukum

Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM

HeadlineOlahraga
Hasil Liga Italia, Emil Eudero Mulyadi dkk Terdegradasi Usai Cremonese Dihajar Como 1-4
25 May 2026, 07:31
HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Olahraga
DETEC International Junior Championship kembali digelar di Sukoharjo
24 May 2026, 23:25
Olahraga
JAPFA Internasional FIDE Rated Apresiasi Atlet Difabel, GM Novendra Pimpin Babak Lima dengan 4,5 VP
24 May 2026, 23:48
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?