IPOL.ID – Kasus pilu yang menimpa Mbah Tupon (68), seorang lansia asal Bantul, Yogyakarta, mengguncang nurani publik. Tanah warisan seluas 1.655 meter persegi, termasuk rumahnya dan rumah sang anak, terancam raib akibat ulah mafia tanah.
Karena ketidakmampuan Mbah Tupon membaca dan menulis kemudian dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk melancarkan aksinya.
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera mengaku prihatin atas maraknya kasus alih hak tanah tanpa sepengetahuan pemilik, terutama yang menimpa kalangan lansia.
“Sedih sekali melihat kasus Mbah Tupon. Bisa jadi sebenarnya banyak ‘Mbah Tupon-Mbah Tupon’ lain saat ini yang juga sedang berjuang melawan mafia tanah,” ujar Mardani dikutip Jumat (2/5).
Ia menjelaskan, kasus yang menimpa Mbah Tupon menjadi bukti nyata lemahnya perlindungan negara terhadap hak kepemilikan tanah rakyat kecil.
“Kasus ini bukan sekadar persoalan individu, tapi potret sistemik dari maraknya praktik mafia tanah yang menyasar rakyat kecil, khususnya para lansia dan warga desa yang memiliki keterbatasan akses informasi hukum dan teknologi,” terangnya.