Dalam praktek dugaan korupsi manipulasi kualitas dan harga pada perjanjian pengadaan batubara di PLN EPI, Jampidsus Febrie Adriansyah diduga bertindak sebagai “intimidator” yang “mengamankan” kepentingan PT. Oktasan Baruna Persada, PT. Rizky Anugrah Pratama, dan PT. Buana Rizky Armia yang mensupply ke PLN EPI dengan 3.000 GAR dari yang seharusnya kalori 4.400 – 4.800 GAR. PT. Oktasan Baruna Persada tercatat mendapat kontrak dengan quantity sebanyak 2,100,000 metric ton per tahun sejak tahun 2018 hingga 2026.
Sedangkan berkonsorsium dengan PT. Buana Rizky Armia, PT. Oktasan Baruna Persada mendapat kontrak dengan quantity sebanyak 819,000 metric ton pertahun sejak tahun 2009 hingga tahun 2032. Dan PT. Buana Rizky Armia mendapat kontrak dengan quantity sebanyak 1,490,000 metric ton pertahun sejak 2022 hingga 2027.
“Ketiga perusahaan tersebut hingga tahun 2025 telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.5 triliun. Nilai ini tidak termasuk dikeluarkannya biaya tambahan untuk perbaikan dan peningkatan peralatan yang terdampak. Karena terjadi penurunan performa pembangkit dan mempercepat kerusakan peralatan, terutama pada boiler dan sistem coal handling. Sedangkan untuk perusahaan lain yang melakukan kejahatan yang sama dikenakan setoran wajib sebesar Rp. 150 ribu per metricton “tukasnya lagi.

