Tanpa bermaksud hendak “gebyah uyah” menurut Ronald yang terjadi selama ini adalah praktek yang lazim disebut sebagai “Berantas Korupsi Sembari Korupsi”. Dalam penanganan penyidikan dugaan korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 misalnya. Kejaksaan Agung RI mengklaim telah terjadi kerugian negara mencapai Rp 193,7 Triliun. Terdiri dari 5 (lima) komponen atau cluster, yakni: (1) Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp 35 triliun, (2) Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp 2,7 triliun, (3) Kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp 9 triliun, (4) Kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp 126 triliun (5) Kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp 21 triliun. Akan tetapi ternyata lima komponen atau cluster kerugian negara tersebut tidak ada hubungannya dengan peran dan perbuatan para tersangka.
Sampai hari ini Kejaksaan Agung tidak pernah dilakukan pemeriksaan terhadap 79 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang terdaftar pada Ditjen Migas — apalagi ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kaitan dengan komponen kerugian negara Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp 2,7 triliun dan Kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp 9 triliun, tidak pernah dilakukan pemeriksaan terhadap DMUT/Broker yang dimaksud. Apalagi ditetapkan sebagai tersangka.

