Pemberian gratifikasi tidak memiliki korelasi dengan posisi dan kapasitas Zarof Ricar, selaku Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA RI. Dengan dalih apapun hall ini dapat dipandang sebagai bentuk kejahatan yang serius, yang diduga memiliki motif dan mens rea untuk “mengamankan” pemberi suap termasuk Sugar Group Company dan melindungi hakim pemutus perkara, yang menjadi tujuan akhir pemberian uang tersebut, sebagai pemangku jabatan yang dapat membuat putusan. Sekaligus diduga untuk kepentingan menyandera Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto, yang diduga sebagai salah seorang hakim agung yang menerima suap, dengan maksud agar dapat dikendalikan untuk mengamankan tuntutan kasus-kasus korupsi tertentu yang kontroversial.
Fakta penting ketiga, kesaksian Ronny Bara Pratama, anak Zarof Ricar di muka persidangan pada Senin, 28 April 2025, yang pada pokoknya menyatakan jumlah uang yang disita sebenarnya sebesar Rp. 1,2 Triliun, sesuai dengan BAP yang ditandatangani. Dan bukan Rp.915 miliar. Sehingga patutlah dipertanyakan, kemana sisa uang Rp. 285 miliar hasil penyitaan tersebut?. Sedangkan fakta keempat dalam pembuktian dakwaan terhadap terdakwa Zarof Ricar terdapat keganjilan karena ternyata JPU tidak memakai alat bukti dan barang bukti elektronik (electronic evidence) yang berisi data elektronik (email, riwayat browsing, file, foto, video dan lain-lain) yang ditemukan saat penggeledahan di rumah kediaman Zarof Ricar. Baik berupa hand phone, laptop maupun email milik Zarof Ricar, anak-anaknya dan isterinya. “Usai melakukan penggeledahan Kejagung seperti ingin menyembunyikan fakta, dengan tidak pernah mengumumkan perihal ditemukannya hand phone, laptop maupun email milik Zarof Ricar, anak-anaknya dan isterinya tersebut. (bam)
Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi Kirimkan Buku “Berantas Korupsi kepada Presiden, Sembari Korupsi” dan Melaporkan Dugaan Korupsi Triliuan di PLN EPI

