Kejanggalan pertama, hingga kini tidak pernah dilakukan penggeledahan terhadap rumah dan kantor pihak penyuap, usai Zarof Ricar memberi pengakuan dihadapan penyidik telah memerima suap sebesar Rp.50 miliar dan Rp.20 miliar dari Ny. Purwati Lee pemilik Sugar Group Company pada tanggal 26 Oktober 2024.
Setelah riuh dikritisi, enam bulan kemudian, baru penyidik mengaku telah melakukan pemanggilan terhadap Ny. Purwati Lee, Vice President PT. Sweet Indolampung (SIL) pada tanggal 23 April 2025, dan Gunawan Yusuf, Direktur Utama PT. Suite Indolampung pada tanggal 24 April 2025. Pengakuan telah menerima uang suap itu diulang kembali oleh Zarof Ricar di muka persidangan pada tanggal 7 Mei 2025.
Terdapat meeting of minds antara Zarof Ricar sebagai perantara hakim agung penerima suap, dengan Sugar Group selaku pemberi yang ingin perkara perdatanya menang melawan Marubeni Corpaoration ditingkat Kasasi dan PK.
Keganjilan berikutnya tatkala ditemukannya barang bukti uang tunai sebesar Rp915 milyar dan 51 kilogram, alih-alih memerintahkan penyidik mendalami, kepada pers Jampidsus Febrie Adriansyah malah berdalih, penyidik tidak harus memeriksa A apabila tersangka menyebutkan A – sebuah argumen yang tidak logis, sekaligus mencurigakan. Ini mengindikasikan dalam kasus korupsi Zarof Ricar sejak awal terjadi merintangi penyidikan (obstruction of justice) yang justeru dilakukan oleh Febrie Adriansyah selaku penanggung jawab penyidikan dan penuntutan pada Jampidsus Kejagung Terkait temuan barang bukti uang tunai sebesar Rp915 milyar dan 51 kilogram emas, Zarof Ricar hanya dikenakan pasal gratifikasi dan bukan pasal suap, sebagaimana tertuang dalam dalam Surat Dakwaan yang dibacakan JPU, Senin, 10 Februari 2025. Ini merupakan strategi penyimpangan penegakan hukum, sekaligus modus untuk merintangi penyidikan (obstruction of justice).

