IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).
Namun, KPK belum memerinci sosok tersangka termasuk konstruksi perkara dalam kasus tersebut. Nah, untuk memperkuat pembuktian, KPK hari ini telah menggeledah gedung Kemnaker. KPK telah mengamankan sejumlah tas yang diduga berisi dokumen maupun barang bukti elektronik.
Dokumen ataupun barang bukti tersebut kini masih dalam proses penelitian oleh tim penyidik.
“KPK masih akan mendalami informasi dan keterangan dari hasil penggeledahan hari ini,” pungkas Budi. (Yudha Krastawan)