Sementara, Ketua Dewan Eksekutif Institut KAPAL Perempuan, Misiyah mengakui bahwa masih banyak tantangan ditemukan dalam penanganan kasus-kasus kekerasan kepada perempuan dan anak perempuan.
Sehingga masih perlu terus dilakukan penguatan pada organisasi pendamping dalam melakukan pendampingan dan edukasi pada masyarakat.
“Master class ini mengundang banyak pendamping dari sejumlah organisasi dan daerah. Dalam sejumlah praktik, para pendamping sudah mampu menjangkau, selama ini tak terjangkau dan menghitung kerugian korban,” ujar Misiyah.
“Sasaran pendampingan tak hanya di daerah 3T, tapi juga di sekitar kita. Ini membuktikan betapa panjangnya kita masih harus terus menangani ini, dan terus melakukan penguatan kapasitas bagi para pendamping,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati memaparkan prosedur perlindungan berdasarkan UU TPKS, jenis-jenis KBG, upaya pencegahan dan mekanisme dukungan kepada korban seperti jaminan atas hak perlindungan, bantuan hukum, dan pemulihan psikologis.
