IPOL.ID- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Institut Lingkaran Pendidikan Alternatif (KAPAL) Perempuan menggelar kegiatan bersama “Masterclass Perlindungan Perempuan Pembela HAM (PPHAM) dan Penghapusan Kekerasan Berbasis Gender” di Auditorium Kantor LPSK, Jakarta.
Kegiatan ini menjadi forum berbagi keahlian dan pengalaman para peserta dalam mendukung Perempuan Pembela HAM dan upaya penghapusan kekerasan berbasis gender. Terutama kekerasan seksual merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Ketua LPSK, Achmadi menegaskan bahwa Kekerasan Berbasis Gender (KBG) bukanlah persoalan individu, tetapi juga persoalan sosial dan hukum. Sehingga diperlukan pendekatan kontekstual untuk bertindak dalam penanganannya.
“Kerja kita ini merupakan bukti bahwa sinergi penanganan kekerasan berbasis gender bisa terus diperkuat, sebab dampak dirasakan korban sangat kompleks dan bisa sangat lama,” kata Ketua LPSK Achmadi usai kegiatan, Kamis (22/5/2025).
Untuk itu, Ketua LPSK berharap forum diadakan tersebut dapat menghasilkan kajian hingga regulasi yang lebih progresif dan inklusif.