LPSK memiliki jaringan Sahabat Saksi Korban (SSK) tersebar di hampir seluruh daerah di Indonesia.
“Saya harap SSK dapat menjadi salah satu akses dalam perlindungan darurat bagi PPHAM dan respon cepat terhadap kasus. Dibentuknya SSK di beberapa wilayah dan sudah ada mekanismenya, maka diharapkan korban dapat mengakses layanan LPSK. Mereka ini selaku perpanjangan tangan LPSK,” ungkapnya.
Sementara, Wakil Ketua KOMNAS Perempuan periode 2015-2019, Yuniyanti Chuzaifah menambahkan, situasi PPHAM di Indonesia saat ini masih mengalami kerentanan keamanan, seksual, ekonomi dan minim perlindungan.
Bahkan, ancaman secara spesifik pada tubuh dan seksualitas juga dialami para Perempuan Pembela HAM.
“Semoga adanya Rancangan Undang-Undang PPHAM memuat hak-hak dasar, hak untuk kebebasan berekspresi dan juga hak untuk dilindungi dalam bekerja. Ini merupakan kewajiban negara dalam memfasilitasi kerja-kerja PPHAM. Kewajiban ini berguna untuk mencegah dan memastikan hadirnya perlindungan,” harap Yuniyanti.
Hadir dalam pertemuan itu, para Wakil Ketua LPSK, Sekretaris Jenderal LPSK, perwakilan dari Kementerian/Lembaga seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
