Kemudian, Kejaksaan Negeri, Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Pusat Kajian Gender Universitas Indonesia, Sahabat Saksi dan Korban (SSK), WKRI, Perempuan Mahardhika, Perhimpunan Jiwa Sehat, KUPI/Rahima, Peruati BPD Jabodetabek, perwakilan dari media Kompas, Konde, dan Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (Sejuk).
LPSK sebagai lembaga negara memiliki mandat memberi perlindungan bagi saksi dan korban, termasuk perempuan korban kekerasan berbasis gender, pada 2024 menerima 2.966 permohonan perlindungan dari korban KBG.
Sebagian besar merupakan korban kekerasan seksual, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), eksploitasi, dan perdagangan orang.
Jumlah ini menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan, sekaligus menandakan masih luasnya skala kekerasan dialami perempuan di berbagai wilayah Indonesia.
Untuk itu, perlindungan terhadap korban KBG memerlukan pendekatan lebih sensitif terhadap gender dan kontekstual terhadap pengalaman traumatis korban.
Kolaborasi antara lembaga negara dan organisasi masyarakat sipil dapat memperkuat sistem perlindungan lebih menyeluruh, berkelanjutan, dan berbasis pada kebutuhan korban. (Joesvicar Iqbal)
