Kehadiran LPSK untuk menutup celah perlindungan dan mendekatkan layanan langsung kepada korban agar hak-hak mereka tidak terabaikan di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada korban dibiarkan berjuang sendiri,” tegas Ramdan.
Dari hasil penelahaan, lanjut dia, terdata ada lima korban mengalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan oknum dokter obgyn di Garut. Dua korban saat ini telah mendapat pendampingan dari UPTD PPA Kabupaten Garut.
Para korban juga telah menyerahkan sejumlah dokumen berupa kronologi dan bukti-bukti kepada penyidik, dan perkara kini masuk tahap penyidikan.
Dalam proses penjangkauan, LPSK memberikan formulir permohonan perlindungan kepada korban melalui penasihat hukum. Memberikan penjelasan terkait hak-hak korban atas keamanan, termasuk bantuan medis, psikologis, dan pendampingan selama proses hukum.
Dia menggarisbawahi pentingnya memberikan pelayanan komprehensif bagi korban kekerasan seksual. Korban tidak hanya mendapat perlindungan hukum, tetapi juga pendampingan medis dan psikologis serta pendampingan saat memberikan kesaksian di persidangan.