Inpres No. 9/2025 bertujuan sebagai landasan untuk mempercepat pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia. Koperasi Desa Merah Putih itu diharapkan dapat menjadi pusat kegiatan ekonomi desa, memberikan akses permodalan yang lebih sehat dan berkeadilan bagi masyarakat desa, serta mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan. (tim)
