MK memahami bahwa pemenuhan hak pendidikan sebagai bagian dari hak ekonomi, sosial, dan budaya (Ekosob) bisa dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan negara. Namun pelaksanaannya harus selektif dan afirmatif, tanpa diskriminasi, serta memperhatikan keberagaman kondisi sekolah swasta.
Bantuan pemerintah, lanjut MK, hanya dapat disalurkan kepada sekolah/madrasah swasta yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini penting agar dana publik dikelola secara akuntabel dan tidak disalahgunakan. (far)
