Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, selama ini ketentuan “tanpa memungut biaya” hanya berlaku eksplisit untuk sekolah negeri.
Akibatnya, banyak siswa yang terpaksa bersekolah di swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri, namun tetap dibebani biaya pendidikan.
Hal ini dianggap bertentangan dengan prinsip keadilan dan kewajiban negara dalam menjamin akses pendidikan dasar bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
“Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Adapun pada jenjang SMP, sekolah negeri tercatat menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa,” ujar Enny.
Meski begitu, MK menyadari bahwa tidak semua sekolah swasta dapat disamakan. Ada sekolah swasta yang menerapkan kurikulum tambahan dan membebankan biaya sebagai bagian dari layanan premium, dan ada pula yang menolak bantuan pemerintah demi independensi.
