Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: MK: Negara Biayai Pendidikan Dasar di Sekolah Swasta Selama Memenuhi Syarat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > MK: Negara Biayai Pendidikan Dasar di Sekolah Swasta Selama Memenuhi Syarat
Headline

MK: Negara Biayai Pendidikan Dasar di Sekolah Swasta Selama Memenuhi Syarat

Farih
Farih Published 28 May 2025, 11:21
Share
4 Min Read
hakim mk
Ilustrasi. Foto: dok. MK
SHARE

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, selama ini ketentuan “tanpa memungut biaya” hanya berlaku eksplisit untuk sekolah negeri.

Akibatnya, banyak siswa yang terpaksa bersekolah di swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri, namun tetap dibebani biaya pendidikan.

Hal ini dianggap bertentangan dengan prinsip keadilan dan kewajiban negara dalam menjamin akses pendidikan dasar bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi.

“Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Adapun pada jenjang SMP, sekolah negeri tercatat menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa,” ujar Enny.

Baca Juga

Harapan Punijah (45) membuncah dengan adanya Sekolah Rakyat. Foto: Dok Kemendikdasmen.
Sekolah Rakyat Nyalakan Kembali Harapan Ahmad Lutfi Meraih Masa Depan
Horee, 103 Sekolah Swasta Digratiskan Pemprov DKI Pada Tahun Ajaran 2026-2027
Anwar Usman Pingsan Usai Prosesi Purnabakti di MK

Meski begitu, MK menyadari bahwa tidak semua sekolah swasta dapat disamakan. Ada sekolah swasta yang menerapkan kurikulum tambahan dan membebankan biaya sebagai bagian dari layanan premium, dan ada pula yang menolak bantuan pemerintah demi independensi.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Mahkamah Konstitusi, mk, pendidikan dasar, sekolah gratis, sekolah swasta
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article raka angga prabowo Indonesia-Amerika Bahas Kolaborasi Teknologi Antisipasi Transformasi Digital
Next Article PP Perbasi Hadapi Tuan Rumah, Pelatih Timnas Putra U16 Abrizalt Hasiholan: Nothing to Lose!

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

HeadlineOlahraga
Ditahan PSV 2-2, Ajak Amsterdam Terncam Gagal ke Liga Champions, Marthen Paes Cemerlang
03 May 2026, 06:00
Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
HeadlineJabodetabek
BMKG: Ciputat Masuk Daerah Terpanas, Ini Penyebab Cuaca Ekstrem di Indonesia
03 May 2026, 10:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?