IPOL.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), khususnya terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.
Dalam putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa kewajiban penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa pungutan biaya tak hanya berlaku bagi sekolah negeri, tetapi juga mencakup sekolah swasta.
Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno pada Selasa (27/5), menyusul permohonan yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” ucap Suhartoyo.