Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: MK: Negara Biayai Pendidikan Dasar di Sekolah Swasta Selama Memenuhi Syarat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > MK: Negara Biayai Pendidikan Dasar di Sekolah Swasta Selama Memenuhi Syarat
Headline

MK: Negara Biayai Pendidikan Dasar di Sekolah Swasta Selama Memenuhi Syarat

Farih
Farih Published 28 May 2025, 11:21
Share
4 Min Read
hakim mk
Ilustrasi. Foto: dok. MK
SHARE

Dalam kasus demikian, MK menilai tidak adil jika sekolah semacam itu dilarang memungut biaya sama sekali, terlebih kemampuan anggaran pemerintah saat ini juga masih terbatas.

Namun, negara tetap berkewajiban menyediakan skema pembiayaan yang adil, seperti subsidi atau bantuan afirmatif, terutama bagi siswa yang tak punya pilihan selain sekolah swasta karena keterbatasan sekolah negeri di wilayahnya.

Maka negara harus hadir melalui kebijakan anggaran yang tepat sasaran. Tidak boleh ada siswa yang tidak bisa mengakses pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi.

MK juga mengkritisi ketimpangan alokasi anggaran pendidikan yang selama ini kurang fokus pada pendidikan dasar. Konstitusi memang mewajibkan minimal 20 persen dari APBN dan APBD dialokasikan untuk pendidikan.

Baca Juga

Harapan Punijah (45) membuncah dengan adanya Sekolah Rakyat. Foto: Dok Kemendikdasmen.
Sekolah Rakyat Nyalakan Kembali Harapan Ahmad Lutfi Meraih Masa Depan
Horee, 103 Sekolah Swasta Digratiskan Pemprov DKI Pada Tahun Ajaran 2026-2027
Anwar Usman Pingsan Usai Prosesi Purnabakti di MK

Namun, pemanfaatannya harus diarahkan untuk menjamin akses pendidikan dasar yang inklusif dan setara, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Dengan putusan ini, Mahkamah mendorong pergeseran paradigma anggaran pendidikan: dari yang semula terpusat pada institusi, kini harus berorientasi pada pemenuhan hak peserta didik.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Mahkamah Konstitusi, mk, pendidikan dasar, sekolah gratis, sekolah swasta
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article raka angga prabowo Indonesia-Amerika Bahas Kolaborasi Teknologi Antisipasi Transformasi Digital
Next Article PP Perbasi Hadapi Tuan Rumah, Pelatih Timnas Putra U16 Abrizalt Hasiholan: Nothing to Lose!

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

HeadlineOlahraga
Ditahan PSV 2-2, Ajak Amsterdam Terncam Gagal ke Liga Champions, Marthen Paes Cemerlang
03 May 2026, 06:00
Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
HeadlineJabodetabek
BMKG: Ciputat Masuk Daerah Terpanas, Ini Penyebab Cuaca Ekstrem di Indonesia
03 May 2026, 10:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?