Dalam kasus demikian, MK menilai tidak adil jika sekolah semacam itu dilarang memungut biaya sama sekali, terlebih kemampuan anggaran pemerintah saat ini juga masih terbatas.
Namun, negara tetap berkewajiban menyediakan skema pembiayaan yang adil, seperti subsidi atau bantuan afirmatif, terutama bagi siswa yang tak punya pilihan selain sekolah swasta karena keterbatasan sekolah negeri di wilayahnya.
Maka negara harus hadir melalui kebijakan anggaran yang tepat sasaran. Tidak boleh ada siswa yang tidak bisa mengakses pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi.
MK juga mengkritisi ketimpangan alokasi anggaran pendidikan yang selama ini kurang fokus pada pendidikan dasar. Konstitusi memang mewajibkan minimal 20 persen dari APBN dan APBD dialokasikan untuk pendidikan.
Namun, pemanfaatannya harus diarahkan untuk menjamin akses pendidikan dasar yang inklusif dan setara, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Dengan putusan ini, Mahkamah mendorong pergeseran paradigma anggaran pendidikan: dari yang semula terpusat pada institusi, kini harus berorientasi pada pemenuhan hak peserta didik.
