Sampai saat ini, korban (Teddy) tidak pernah menerima pembayaran atau cicilan atas penggunaan uang sebesar Rp 16 miliar untuk pembangunan resto bebek tepi sawah di Bandar Lampung.
Kuasa Hukum Tedy, Natalia Rusli berharap majelis hakim bisa memutus perkara tersebut secara adil dan sesuai fakta persidangan.
Sebab, dari awal persidangan, pihak penggugat banyak memberikan keterangan yang dinilai janggal dan tidak sesuai dengan fakta.
Misalnya, penggugat tidak bisa menghadirkan saksi dalam sidang yang bisa membuktikan adanya wanprestasi di perkara tersebut.
“Jadi yang dihadirkan itu adalah satu tukang angkat batu dan office boy. Kemudian, RAB atau nota pembayaran tidak bisa dibuktikan tagihan dari pekerjaan tersebut. Hanya ada dua lembar ketikan tangan dan tidak bisa dibuktikan bahwa kerjaan itu sudah dilakukan,” kata Natalia Rusli, Senin (26/5/2025).
Natalia melanjutkan, dalam perkara ini penggugat dengan tergugat 1 dan 2 adalah 1 keluarga terdiri dari mertua, anak serta mantu. Dia mengaku, ketiganya diduga berambisi ingin merampok tanah milik kliennya di Bandar Lampung.
