Ketiganya menggunakan nama Hadi Wahyudi sebagai boneka dalam drama pembangunan resto bebek tepi sawah tersebut. Hadi sempat diperiksa Polda Metro Jaya dan mengaku hanya menerima komisi ke rekening pribadi.
Rekening CV Hasta Karya Nusapala tidak pernah menerima pembayaran pembangunan resto bebek tepi sawah dan Natalia menyebut hanya perusahaan fiktif saja.
Natalia menegaskan, ini merupakan perkara paling sadis yamg pernah ditangani selama menjadi pengacara.
“Sudah pinjam tanah, pinjam uang Rp 17,8 miliar, mencuri dan merusak rumah mewah milik klien kami, lalu mau ambil tanah milik klien kami,” ungkapnya.
Dia menilai, penggugat ingin mengambil tanah milik kliennya yang direncanakan bakak dijadikan resto bebek tepi sawah.
“Lebih anehnya lagi untuk peninjauan setempat atau lokasi hanya klien kami yang didatangi oleh Hakim Ketua dan anggota, kenapa area lain tidak dikunjungi dan tak ada agenda peninjauan lokasi,” ungkapnya.
Natalia menilai, hal itu sudah tidak ada keadilan dan keseimbangan antara tergugat 1, 2 dan 3.
