IPOL.ID- Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang bakal memutus perkara kasus wanprestasi yang melibatkan pengusaha asal Jakarta, Tedy Agustiansjah pada pekan ini.
Selama ini, sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Firman Khadafi, didampingi dua anggota hakim, Hendro Wicaksono dan Alfarobi.
Dalam sidang ini, penggungatnya adalah CV Hasta Karya Nusapala dimiliki oleh Andy Mulya Halim dan Hadi Wahyudi, Komisaris Utama dan Komisaris PT Mitra Setia Kirana, yakni Titin dan Sellavina. Andy Mulya Halim ternyata juga sebagai Direktur di PT Mitra Setia Kirana.
Kasus bermula dari proyek pembangunan cabang Resto Bebek Tepi Sawah yang digagas oleh Titin bersama menantunya, Andy Mulya Halim.
Mereka mengajak Tedy Agustiansjah untuk berinvestasi dalam proyek tersebut. Namun, proyek ini mangkrak, dan lebih lanjut terungkap bahwa kontraktor yang menggugat Tedy, yaitu CV Hasta Karya Nusapala, ternyata dimiliki oleh Andy dan Hadi Wahyudi.
Dalam dokumen kontrak, tidak pernah dicantumkan nama maupun tanda tangan Tedy sebagai pihak terlibat. Bahkan, tidak ada kejelasan mengenai kepemilikan tanah yang digunakan untuk proyek tersebut.