Pengacara berparas cantik itu merasa kecewa dengan PN Tanjung Karang karena sudah menerima gugat ke-3 dari perusahaan tersebut.
Padahal, gugatan pertama ditarik oleh penggugat dan gugatan kedua tidak bisa diterima secara formil. Tapi di gugatan ke tiga justru PN Tanjung Karang menerimanya bahkan sampai disidangkan.
“Anehnya kok bisa PN Tanjung Karang melanjutkan persidangan dagelan ini. Saya akan kejar sampai mana juga perkara ini, atas kejadian ini pihak kami membuat LP polisi terhadap penggugat sebanyak 6 laporan polisi yang dibuat masing masing sesuai TKP,” tegasnya.
“Jadi kami meminta agar majelis hakim bisa memberikan putusan sesuai fakta persidangan demi menjaga nama baik peradilan di Indonesia,” tegas Natalia kembali.
Natalia juga mengapresiasi Ketua Komisi Yudisial (KY), Amzulian Rifai karena sudah menerima aduan yang dibuatnya atas perkara kliennya di Pengadilan Negeri Tanjung Karang dengan nomor 167/Pdt.G/2024/PN Tanjung Karang.
Aduan tersebut diterima oleh perwakilan Komisi Yudisial Pusat bernama Surya Purnama pada hari ini. Natalia juga memberikan apresiasi kepada KY perwakilan Bandar Lampung karena sudah mengawal persidangan tersebut.
