“Sedangkan di sisi lain, ada hak pesantren yang tidak terpenuhi. Tentu hal tersebut akan mengganggu proses belajar mengajar di lingkungan pesantren,” ungkapnya.
Ia memperingatkan kebijakan ini berpotensi menyebabkan banyak pesantren gulung tikar dalam waktu dekat karena masalah finansial.
“Banyak kasus di Kabupaten Bekasi yang satu pesantren saja sudah mengeluarkan Rp1-1,7 miliar uang keluar yang belum dilunasi oleh para alumni,” sebutnya.
Yang lebih serius, lanjut Kholid, adalah potensi degradasi akhlak dalam jangka panjang. Ia khawatir akan hilangnya takdzim (rasa hormat) kepada guru dan pesantren karena seolah-olah pemerintah mengadu domba santri dengan pesantren yang menahan ijazah.
“Orangtua dan santri tidak diajarkan tanggung jawab untuk memenuhi kewajiban. Maka yang akan rusak adalah generasi bangsa. Tidak akan terwujud generasi emas yang dicita-citakan,” urainya.
Sementara itu, Ketua BMPS Kabupaten Bekasi, H. M. Syauqi, menambahkan kebijakan ini tidak partisipatif karena tidak melibatkan sejumlah unsur terkait dan bisa berdampak sangat buruk bagi sektor pendidikan ke depan.

