Pengakuan AP bahwa sebagai pengedar narkotika itu dibelinya dengan cara memesannya melalui pesan singkat WhatsApp. Narkotika selanjutnya akan dikirim melalui driver online (Ojol) di Daerah Warakas, Jakarta Utara.
Dalam kasus peredaran narkotika ini, barang bukti narkotika yang berhasil disita, yaitu 10 plastik klip dengan total berat 3,37 gram sabu, 9 plastik klip bening sabu total berat 9, 13 gram di lemari, 2 plastik klip bening sabu total berat 0,96 gram di atas kulkas, dan 2 plastik klip bening sabu total berat 100 gram.
“Total barang bukti sabu berat bruto 113,46 gram kami amankan,” tegas Suripno.
Kemudian barang bukti lainnya diamankan berupa dua pak plastik klip kosong, satu sendok, empat buah timbangan, dua handphone (hp) merek Oppo, 1 hp merek Samsung, ATM BCA, serta uang tunai Rp200 ribu.
“Tersangka terancam pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Matraman. (Joesvicar Iqbal)