Didapatkan barang bukti senilai Rp1.858.000. Modus dari preman berkedok juru parkir ini yaitu mereka memarkirkan kendaraan tanpa legalitas yang jelas dan juga tidak diberikan kepada dinas terkait, maupun retribusi terkait.
“Hasil parkir tersebut digunakan untuk keuntungan mereka sendiri”.
Selanjutnya pada 2 lokasi posko ormas yang berhasil diamankan pada hari ini juga sudah dilakukan pembongkaran langsung di lokasi.
Posko ormas pertama berada di salah satu minimarket di wilayah Pasar Minggu. Petugas mendapatkan informasi bahwa memang ada kegiatan yang mengganggu aktivitas dari minimarket tersebut. Karena dari posko ormas ini sering digunakan mereka untuk meminum minuman keras.
Sehingga para pegawai maupun pengunjung dari minimarket merasa resah, terganggu dan agak kurang nyaman serta khawatir dengan adanya posko ormas tersebut.
Lokasi posko ormas kedua disini masih tetap di kawasan Pasar Minggu, posko didirikan di atas fasilitas umum (Fasum) milik Pemprov Jakarta.
“Saat kami cek ke lokasi memang disana banyak atribut atau tergambar atribut di posko salah satu ormas. Lalu kami lakukan penggeledahan terhadap posko ini,” tegas Bima.
