Sehingga selama 11 hari belakangan Polres Metro Jakarta Selatan sudah melakukan tindakan. Yaitu melakukan proses hukum terhadap tujuh perkara yaitu pengeroyokan, pencurian dengan kekerasan dan juga penadahan.
Polres Metro Jakarta Selatan pun sudah melakukan pembinaan sebanyak 174 kali. Yaitu terhadap preman berkendok jukir, pengamen, debt kolektor, dan lain sebagainya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo mengimbau kepada masyarakat agar jangan takut terhadap adanya aksi premanisme di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Selatan.
“Diharapkan masyarakat bisa berpartisipasi melaporkan apabila ada aktivitas atau kejadian meresahkan dan mengganggu masyarakat,” tegas Ardian.
Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan bakal menindak tegas seluruh upaya atau kegiatan premanisme.
“Akan kami tindak tegas, kami laksanakan sesuai dengan prosedur/SOP dan juga aturan yang berlaku,” tutup Ardian. (Joesvicar Iqbal)
