Pada saat itu, FM kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau hingga obat keras daftar G. Pihak kepolisian juga menyita uang tunai sejumlah Rp655 ribu dari tas selempang pelaku, yang diduga merupakan hasil pemalakan kepada para pedagang.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku pun langsung digiring ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kita sangkakan dengan Pasal 351 tindak pidana penganiayaan dan serta Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 terkait Kepemilikan Senjata Tajam,” jelasnya. (bam)

