Bukannya menuruti, pelaku malah marah-marah dan melempar bangku ke arah ibunya. Tak sampai di situ, ia kemudian mengambil sandal dan memukul ibunya pada bagian kepalanya, membuat korban terjatuh.
“Setelah itu tersangka mengambil sebuah sendal dan digenggam oleh tersangka menggunakan tangan kanan kemudian tersangka mendekati korban dan memukul kepala korban sebanyak lebih dari 5 kali ke arah kepala korban hingga korban terjatuh,” jelas Binsar.
Pelaku setelah memukuli ibunya kemudian mengambil pisau yang berada di rumahnya. Ia mengancam akan membunuh adik korban.
Tak lama setelah itu, pihak keamanan datang ke lokasi kejadian dan langsung mengamankan pelaku untuk menyerahkannya ke pihak kepolisian.
“Tersangka menuju ke teras rumah dan menunjukkan pisau tersebut ke arah korban yang sedang berada di area samping rumah,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, saat ini MI telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.(Vinolla)
