“Dari keterangan yang kami lakukan pemeriksaan bahwa memang ada (makan kotoran hewan), dari keterangan korban juga ada demikian bahwa korban pernah diminta untuk makan kotoran binatang,” jelas Debby, dikutip pada Selasa (24/6/2025).
Polisi mengatakan selain R, pihaknya juga menetapkan M, rekan kerja Intan, sebagai tersangka kedua.
“Atas dasar keterangan saksi-saksi, keterangan terduga, sehingga kami menetapkan dua orang tersangka yakni R dan M,” ungkapnya.
Setelah ditetapkan tersangka, penyidik langsung menahan kedua tersangka. Penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti barang bukti, satu buah raket nyamuk listrik, satu buah ember plastik warna oranye, satu buah serokan sampah warna biru, satu buah kursi lipat plastik, tiga buah buku (buku catatan kesalahan korban).
Sementara kondisi korban saat ini dirawat di RS Elizabeth Kota Batam mengalami luka berat, yakni luka lebam akibat penganiayaan yang dialaminya seperti di kepala, lengan kaki, dan badannya.
Atas perbuatan tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1E dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp30 juta. (Vinolla)
