Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: ART di Batam Dianiaya Hingga Paksa Makan Kotoran Anjing, Majikan Jadi Tersangka
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > ART di Batam Dianiaya Hingga Paksa Makan Kotoran Anjing, Majikan Jadi Tersangka
KriminalNews

ART di Batam Dianiaya Hingga Paksa Makan Kotoran Anjing, Majikan Jadi Tersangka

Yuli Suharti
Yuli Suharti Published 24 Jun 2025, 15:55
Share
3 Min Read
WhatsApp Image 2025 06 25 at 13.16.30
ART yang dianiaya majikan di Batam. Foto: Itsock @GeorgiaCourt
SHARE

“Dari keterangan yang kami lakukan pemeriksaan bahwa memang ada (makan kotoran hewan), dari keterangan korban juga ada demikian bahwa korban pernah diminta untuk makan kotoran binatang,” jelas Debby, dikutip pada Selasa (24/6/2025).

Polisi mengatakan selain R, pihaknya juga menetapkan M, rekan kerja Intan, sebagai tersangka kedua.

“Atas dasar keterangan saksi-saksi, keterangan terduga, sehingga kami menetapkan dua orang tersangka yakni R dan M,” ungkapnya.

Setelah ditetapkan tersangka, penyidik langsung menahan kedua tersangka. Penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti barang bukti, satu buah raket nyamuk listrik, satu buah ember plastik warna oranye, satu buah serokan sampah warna biru, satu buah kursi lipat plastik, tiga buah buku (buku catatan kesalahan korban).

Sementara kondisi korban saat ini dirawat di RS Elizabeth Kota Batam mengalami luka berat, yakni luka lebam akibat penganiayaan yang dialaminya seperti di kepala, lengan kaki, dan badannya.

Atas perbuatan tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1E dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp30 juta. (Vinolla)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ART di Batam Dianiaya
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika Kemenperin Dorong Produksi Nira Gula dari Batang Sawit Tua, Pacu Hilirisasi
Next Article Harper MT Haryono Jakarta meriahkan HUT ke-498 Jakarta dengan nuansa Betawi dan sajian kuliner khas Ibu Kota. (dok. Harper MT Haryono) Harper MT Haryono Jakarta Meriahkan HUT ke-498 Jakarta dengan Nuansa Betawi dan Sajian Kuliner Khas Ibu Kota

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Olahraga
Open Turnamen Japfa FIDE Rated 2026: Aditya dan Novendra Remis, GM Susanto Kalah 
23 May 2026, 21:42
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
Tekno/Science
Internet Cepat Ternyata Kuras Energi Jaringan Seluler
23 May 2026, 15:54
Ekonomi
Kejar Pertumbuhan 8 Persen Butuh Kolaborasi Pemerintah dan Swasta
23 May 2026, 16:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?