IPOL.ID – Seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Intan berasal dari Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga mengalami penganiayaan oleh majikan berinisial R di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), hingga babak belur.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan R, warga perumahan Bukit Golf Residence, Kota Batam, sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Intan (22) yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART). Selain dianiaya Intan juga dipaksa untuk makan kotoran anjing.
Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian mengungkapkan kronologi penganiayaan itu terjadi, ketika korban lupa menutup kandang anjing peliharaan pelaku, sehingga kedua anjing peliharaan itu berkelahi dan salah satunya terluka.
Atas kejadian itu, tersangka majikannya (R) geram dan melakukan pemukulan terhadap intan. Dari hasil penyidikan, R tidak sekali dua kali memukul Intan, tetapi sejak dia bekerja mulai Juni 2024 pemukulan itu terjadi.
Tidak hanya itu, R memperlakukan Intan secara tidak manusiawi, gaji satu tahun belum dibayarkan, sebulan korban digaji hanya Rp1,8 juta, adanya pemotongan gaji setiap korban melakukan kesalahan. Korban juga pernah disuruh makan kotoran hewan anjing.
