Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bareskrim Selidiki Dugaan Pidana Tambang di Raja Ampat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Bareskrim Selidiki Dugaan Pidana Tambang di Raja Ampat
Hukum

Bareskrim Selidiki Dugaan Pidana Tambang di Raja Ampat

Farih
Farih Published 12 Jun 2025, 12:33
Share
1 Min Read
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin saat konferensi pers. Foto: humas polri
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin saat konferensi pers. Foto: humas polri
SHARE

IPOL.ID – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri memastikan bakal menyelidiki aktivitas tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, menyusul pencabutan izin empat perusahaan oleh pemerintah.

Empat perusahaan yang menjadi objek penyelidikan yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera Mining.

“Kita masih dalam penyelidikan. Pasti lah. Sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita gak boleh menyelidiki,” jelas Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, dikutip pada Kamis (12/6).

Ia menyatakan, sejauh ini dugaan kerusakan lingkungan atas aktivitas pertambangan di Raja Ampat.

Baca Juga

Petugas melakukan penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Kamis (19/6/2025). Foto: BPBD Kabupaten Samosir
BNPB Catat Banjir di Raja Ampat hingga Ketapang, Karhutla di Samosir
DPR apresiasi pencabutan IUP di Raja Ampat, minta evaluasi menyeluruh tambang di pulau kecil
Legislator Papua Dukung Prabowo Cabut 4 Izin Tambang di Raja Ampat

Hal itu sebagaimana aktivitas pertambangan yang ada, di mana kerusakan lingkungan pasti terjadi.

“Cuma makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi,” katanya. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bareskrim, raja ampat
Farih 12 Jun 2025, 12:33
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mendampingi Presiden Prabowo meresmikan Kampus Bhinneka Tunggal Ika di Universitas Pertahanan (Unhan), Sentul, Bogor. (Dok Kementerian PU Universitas Pertahanan Punya Kampus Baru, Ini Kata Presiden Prabowo
Next Article Presiden Prabowo Subianto saat memberi sambutan pada acara pengukuhan hakim di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (12/6/2025). Foto: ipol.id Wow! Prabowo Naikkan Gaji Hakim Junior hingga 280 Persen

TERPOPULER

TERPOPULER
Thom Haye dan Jay Idzes di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta Pusat. (Dok.PSSI).
HeadlineOlahraga

Andalan Timnas Indonesia, Thom Haye, Nathan Tjoe-A-On, Justin Hubner Masih Menggagur

Olahraga
Even Maraton Patriot Run Indonesia Emas, Targetkan 10 Ribu Peserta dan Perebutkan Total Hadiah Rp 338 juta
08 Jul 2025, 17:59
HeadlineOlahraga
Duka Bobotoh: Ditahan Imbang Dewa United, Persib Bandung Tersingkir Lebih Cepat di Piala Presiden 2025
08 Jul 2025, 22:30
Ekonomi
Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Global
08 Jul 2025, 17:34
Nusantara
Pabrik Karet Remah Pertama di Aceh Beroperasi, Bakal Dongkrak Ekonomi Petani dan Warga Sekitar
08 Jul 2025, 16:02
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?