IPOL.ID – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri memastikan bakal menyelidiki aktivitas tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, menyusul pencabutan izin empat perusahaan oleh pemerintah.
Empat perusahaan yang menjadi objek penyelidikan yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera Mining.
“Kita masih dalam penyelidikan. Pasti lah. Sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita gak boleh menyelidiki,” jelas Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, dikutip pada Kamis (12/6).
Ia menyatakan, sejauh ini dugaan kerusakan lingkungan atas aktivitas pertambangan di Raja Ampat.
Hal itu sebagaimana aktivitas pertambangan yang ada, di mana kerusakan lingkungan pasti terjadi.
“Cuma makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi,” katanya. (far)