”Kita sering melihat para atlet mengalami cedera saat bertanding, namun karena tidak memiliki perlindungan yang memadai, perawatannya tidak tuntas. Ini bisa memaksa mereka mengakhiri karier lebih awal. Kami tidak ingin itu terjadi lagi,” tegas Tetty.
Ia menjelaskan, atlet merupakan profesi berisiko tinggi. Karena itu, negara melalui BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan jaminan atas risiko kecelakaan kerja, kematian, hingga hari tua dan masa pensiun, demi mendukung keberlangsungan hidup para atlet. “Ketika atlet mengalami cedera saat bertanding, mereka berhak mendapatkan perawatan hingga sembuh tanpa batasan biaya, sesuai dengan indikasi medis,” kata Tetty.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen dari upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan-bulan selanjutnya hingga peserta pulih dan kembali beraktivitas. “Kalau atlet meninggal karena kecelakaan kerja saat bertanding, ahli warisnya akan menerima santunan sebesar 48 kali upah terakhir. Kalau meninggal bukan karena kecelakaan kerja, maka santunan sebesar Rp42 juta juga tetap diberikan,” tambah Tetty.
