Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPJS Ketenagakerjaan Pluit dan KONI Jakarta Timur MoU Lindungi Atlet dan Pekerja Olahraga
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > BPJS Ketenagakerjaan Pluit dan KONI Jakarta Timur MoU Lindungi Atlet dan Pekerja Olahraga
Jakarta Raya

BPJS Ketenagakerjaan Pluit dan KONI Jakarta Timur MoU Lindungi Atlet dan Pekerja Olahraga

Bambang
Bambang Published 17 Jun 2025, 15:21
Share
4 Min Read
BPJS Ketenagakerjaan Pluit, KONI Jakarta Timur, MoU Lindungi Atlet, Pekerja Olahraga
BPJS Ketenagakerjaan Pluit KONI Jakarta Timur MoU Lindungi Atlet Pekerja Olahraga
SHARE

”Kita sering melihat para atlet mengalami cedera saat bertanding, namun karena tidak memiliki perlindungan yang memadai, perawatannya tidak tuntas. Ini bisa memaksa mereka mengakhiri karier lebih awal. Kami tidak ingin itu terjadi lagi,” tegas Tetty.

Ia menjelaskan, atlet merupakan profesi berisiko tinggi. Karena itu, negara melalui BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan jaminan atas risiko kecelakaan kerja, kematian, hingga hari tua dan masa pensiun, demi mendukung keberlangsungan hidup para atlet. “Ketika atlet mengalami cedera saat bertanding, mereka berhak mendapatkan perawatan hingga sembuh tanpa batasan biaya, sesuai dengan indikasi medis,” kata Tetty.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen dari upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan-bulan selanjutnya hingga peserta pulih dan kembali beraktivitas. “Kalau atlet meninggal karena kecelakaan kerja saat bertanding, ahli warisnya akan menerima santunan sebesar 48 kali upah terakhir. Kalau meninggal bukan karena kecelakaan kerja, maka santunan sebesar Rp42 juta juga tetap diberikan,” tambah Tetty.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BPJS Ketenagakerjaan Pluit, KONI Jakarta Timur, MoU Lindungi Atlet, Pekerja Olahraga
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pesawat Saudi Arabia Airlines dengan nomor penerbangan SVA5276 rute Jeddah-Cengkareng, mendarat darurat di Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang. (Foto: Istimewa). Pesawat Saudi Airlines Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu usai Diancam Bom
Next Article Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Tangkap layar YT @kpkri Korupsi Dana CSR, KPK Periksa Pejabat Sekretariat Komisi XI DPR Hingga Bank Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260603 WA0210
Jabodetabek

Dua Pocong Ngemis di Lampu Merah Diciduk Sudinsos Jaktim

Nusantara
Polda Lampung Bongkar 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Ditangkap
04 Jun 2026, 07:00
Gaya hidup
Kelainan Saluran Kemih Anak Bisa Dideteksi Sejak Dalam Kandungan
04 Jun 2026, 09:26
HeadlineOlahraga
Polytron Indonesia Open 2026:Balas Kekalahan, Jafar/Felisha Pulangkan Wakil Korea
03 Jun 2026, 20:06
HeadlineOlahraga
Raymond/Joaquin Melaju ke Babak Kedua usai hajar Jagoan Jepang 
03 Jun 2026, 21:22
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?