IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang saksi dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI), Selasa (17/6/2025). Keempat saksi yang dipanggil berasal dari Komisi XI DPR dan pejabat internal BI.
“Pemeriksaan saksi dilakukan Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (17/6/6/2025).
Adapun keempat saksi yang dipanggil antara lain Kepala Subbagian Rapat Sekretariat Komisi XI DPR Ageng Wardoyo (AW) dan Kepala Bagian Sekretariat Komisi XI DPR Anita Handayaniputri (AH).
Kemudian, Kepala Bagian Sekretariat Komisi XI DPR Sarilan Putri Khairunnisa (SPK) dan Kepala Divisi PSBI Dewan Komunikasi Bank Indonesia Hery Indratno (HI).
Dalam kasus ini, KPK memang belum mengumumkan penetapan tersangka. Namun, melakukan sejumlah upaya paksa terus dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti. Salah satu upaya paksa yang dilakukan adalah dengan menggeledah rumah anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan.
Penggeledahan itu dilakukan selama dua hari pada Rabu (5/2/2025) dan Kamis (6/2/2025), berlokasi di Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.
