Tak hanya itu, anak dari atlet yang meninggal atau mengalami cacat total akibat kecelakaan kerja juga berhak atas beasiswa pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi dengan total maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak. ”Semua manfaat ini menunjukkan bahwa negara hadir dan peduli kepada para atlet yang telah berjuang demi nama bangsa. Perlindungan ini memberikan ketenangan bagi mereka untuk fokus berlatih dan bertanding,” jelas Tetty.
Ia juga menegaskan bahwa kerja sama ini akan ditindaklanjuti secara aktif oleh Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Rawamangun, yang akan berkoordinasi dengan KONI Jakarta Timur serta cabang-cabang olahraga terkait dalam proses pendaftaran dan layanan. ”Kami sepakat untuk mendorong seluruh cabang olahraga di Jakarta Timur agar mendaftarkan semua atlet dan pengurusnya sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Tetty.
Dengan adanya perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, Tetty berharap para atlet dan pekerja olahraga dapat menjalani aktivitas mereka tanpa kekhawatiran, serta terus mengukir prestasi yang membanggakan. (msb/dani)
