Selain KPR, program MLT mencakup beberapa skema pembiayaan lain yang dapat diajukan sesuai kebutuhan peserta. Tetty menyebutkan empat fasilitas utama yaitu PUMP, PRP, serta FPPP/KK bagi mitra pengembang.
“Jika rumah di atas Rp500 juta, selisih bunga ditanggung peserta,” jelas Tetty.
Menurut Tetty, MLT memberikan suku bunga lebih rendah dibanding KPR komersial dengan tenor pinjaman yang dapat mencapai 30 tahun. Peserta juga bisa mengajukan dua fasilitas sekaligus, seperti PUMP dan KPR dalam satu waktu.
“Peserta aktif bisa mengakses bunga lebih ringan dibandingkan KPR komersial,” ungkap Tetty.
Untuk mengakses MLT, peserta harus aktif minimal satu tahun dan terdaftar dalam tiga program utama BPJS Ketenagakerjaan. Peserta juga wajib belum memiliki rumah serta tertib administrasi dan iuran dari perusahaan non-PDS.
“Rekomendasi dari kantor cabang menjadi syarat penting untuk pengajuan MLT,” terang Tetty.
Pengajuan fasilitas MLT dilakukan melalui bank penyalur resmi yang bekerja sama seperti sejumlah bank Himbara atau Bank Pembangunan Daerah (BPD). Bank akan memverifikasi dokumen, termasuk slip gaji dan surat pernyataan belum memiliki rumah.

